Jumat, Desember 09, 2011

KASUS KORUPSI GAYUS HALOMOAN PARTAHANAN TAMBUNAN


PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Permasalahan korupsi yang melanda negeri ini bagaikan sebuah penyakit yang tidak akan pernah sembuh. Berbagai fakta dan kenyataan yang diungkapkan oleh media seolah-olah merepresentasikan jati diri bangsa yang dapat dilihat dari budaya korupsi yang telah menjadi hal yang biasa bagi semua kalangan, mulai dari bawah hingga kaum elite.
Banyak kasus korupsi yang sampai sekarang tidak diketahui ujung pangkalnya. Salah satunya adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh seorang pegawai pajak golongan IIIA, yang sempat menggegerkan Mabes Polri, Gayus Tambunan. Keterkejutan semua orang terhadap apa yang telah dilakukan oleh Gayus Tambunan adalah suatu hal yang wajar. Karena apabila kita melihat dari statusnya yang hanyalah seorang pegawai negeri biasa, tetapi memiliki tabungan yang begitu banyak, senilai Rp. 25 Miliar, tentu saja hal ini mengundang tanya: Apalagi kalau bukan korupsi? Padahal, pekerjaan Gayus sehari-hari cuma menjadi penelaah keberatan pajak (banding) perorangan dan badan hukum di Kantor Pusat Direktorat Pajak. Mengingat gaji pegawai pajak setingkat golongan IIIA hanyalah berkisar antara Rp 1.655.800 sampai Rp 1.869.300 per bulan, hal ini menegaskan bahwa seorang Gayus Tambunan pasti telah melakukan kecurangan yang dapat merugikan Negara dan masyarakat banyak.
Seperti yang telah diberitakan oleh berbagai media bahwa nama Gayus Tambunan mulai mencuat ketika disebutkan oleh mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji sebagai seseorang yang berkaitan erat dengan makelar kasus. Susno menyebutkan Gayus memiliki Rp 25 miliar di rekeningnya, namun hanya Rp 395 juta yang disita negara. Sisanya Rp 24,6 miliar menguap entah ke mana.  Susno mengutarakan bahwa ada keterlibatan dari tubuh Polri sendiri dalam kasus manipulasi pengusutan pajak.
Gayus kemudian dituntut kepolisian dengan tiga pasal, yakni pasal penggelapan, pencucian uang, dan korupsi. Namun pada persidangan itu Gayus hanya dituntut dengan pasal penggelapan, divonis oleh hakim dengan hukuman 1 tahun percobaan, kemudian dibebaskan. Terdapat berbagai kejanggalan di pengadilan Gayus saat itu, antara lain soal ancaman hukuman yang ternyata lebih ringan dari ketentuan Undang-Undang, tuntutan dari jaksa yang hanya berupa tuntutan soal penggelapan uang, serta penggelaran persidangan yang dilakukan di hari Jumat, di Pengadilan Negeri Tangerang, yang biasanya tidak digelar persidangan pidana.
Modus Gayus melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan wewenangnya bermacam-macam. Dalam posisinya sebagai pegawai Sub Direktorat Banding Direktorat Keberatan dan Banding, pada pertengahan 2007 Gayus berhasil memenangkan lebih dari 40 kasus banding perusahaan. Berkaitan dengan ini, Gayus memiliki peluang besar untuk memenangkan Ditjen Pajak dalam pengadilan pajak, yaitu dengan memainkan selisih pemenangan banding. Misalnya seorang wajib pajak seharusnya membayar pajak Rp 3 Miliar. Lalu dia keberatan, ditolak lalu banding. Di pengadilan pajak itu Gayus memenangkan banding wajib pajak. Selain itu, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), diduga modus Gayus memanipulasi pajak dengan bermain kurs Rupiah saat menangani pajak Bumi Resources tahun 2002-2005. Hasil manipulasi tersebut menyebabkan kewajiban pajak berkurang hingga US$ 164,627 ribu.
Kini Gayus Tambunan kembali ditetapkan sebagai terdakwa dan dijerat pasal berlapis yakni korupsi, pencucian uang dan penggelapan. Kasus Gayus kini melebar dan melibatkan sejumlah pihak. Namanya mencuat kembali saat dirinya diduga bebas berkeliaran keluar dari rumah tahanan. Gayus Tambunan, entah mengapa, mendapatkan perlakukan khusus yang sangat tidak masuk akal.
Perkembangan terkini dari penanganan kasus korupsi Gayus Tambunan semakin membuat masyarakat jengah. Gayus Tambunan sebagai tersangka korupsi seolah-olah memiliki kuasa sahingga dia selalu mendapatkan perlakuan istimewa. Terakhir, dia kembali mendapatkan perlakuan istimewa di depan hukum, yaitu kepolisian hanya menjeratnya dengan pasal gratifikasi, di mana dia hanya dapat dihukum maksimal 3 tahun penjara. Dalam berbagai perkara yang pernah ada, seseorang yang terjerat pasal gratifikasi sering lolos dari jeratan hukum. Hal ini kemudian menyebabkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap kinerja penegak hukum dalam menangani kasus Gayus. Oleh karena itu masyarakat banyak yang mendesak agar kasus Gayus ditangai oleh KPK. Akan tetapi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri tetap menegaskan bahwa kasus Gayus tetap ditangai oleh Polisi. Padahal, telah jelas terlihat bahwa Kepolisian sendiri tidak serius dalam menangani kasus korupsi Gayus sehingga menyebabkan kasus ini tidak menemui ujungnya.
Hal ini kemudian menjadi pertanyaan penting bagi kita semua. Ada apa dengan negeri ini? Mengapa korupsi tetap saja dapat berjaya dan bersemayam di tubuh semua lembaga, bahkan di lembaga yang seharusnya memiliki kewajiban untuk memberantas korupsi itu sendiri. Ini menjadi tantangan bagi bangsa dan Negara dalam mengatur dan menata kehidupannya.
2.   Masalah
Pertanyaan yang penting untuk dijawab di sini adalah bagaimana bisa muncul suatu penyakit, yaitu korupsi. Mengapa dia menjadi benalu yang tidak pernah lepas dari kehidupan berbangsa dan bernegara? Bahkan korupsi telah menjamah semua kalangan di dalam masyarakat. Yang lebih memprihatinkan adalah korupsi terus bersarang, dan sarangnya semakin besar, di kalangan atas, para elite, pejabat, dan pemimpin yang memiliki kuasa dalam mengatur kesejahteraan masyarakat umum.
Mengapa korupsi bisa terjadi? Mengacu kepada kasus Gayus Tambunan, melihat keterkaitan korupsi dengan kekuasaan, tindak kejahatan korporasi dan birokrasi, adalahhal yang akan dibahas dalam makalah ini. Rumusan masalah dalam makalah ini terletak pada kasus korupsi yang dilakukan oleh kalangan atas, para elite, pejabat dan petinggi Negara semakin serius sehingga menimbulkan banyak kerugian bagi Negara dan masyarakat.
3.   Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah untuk memahami mengapa munculnya suatu tindakan korupsi dalam sebuah kekuasaan, bahkan dalam praktek-praktek penegakan hukum sekalipun. Selain itu, dengan pembahasan dalam makalah ini, diharapkan juga dapat diketahui apa-apa saja faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan korupsi di kalangan atas, para elite, dan pejabat pemerintah.

Landasan Teori
Dalam melihat hubungan antara korupsi, kekuasaan, dan kejahatan korporasi dan birokrasi ini, akan dibahas pengertian beberapa kerangka teoritik berikut:
  1. Korupsi
Secara etimologi, kata korupsi berasal dari bahasa Latin, yaitu corruptus yang merupakan kata sifat dari kata kerja corrumpere yang bermakna menghancurkan (com memiliki arti intensif atau keseungguh-sungguhan, sedangkan rumpere memiliki arti merusak atau menghancurkan. Dengan gabungan kata tersebut, dapat ditarik sebuah arti secara harfiah bahwa korupsi adalah suatu tindakan menghancurkan yang dilakukan secara intensif. Dalam dictionary.reference.com, kata corruption diartikan sebagai to destroy the integrity of; cause to be dishonest, disloyal, etc., esp. by bribery.
Sejatinya, ada begitu banyak pengertian dari korupsi yang disampaikan oleh para ahli.  Huntington (1968) memberikan pengertian korupsi sebagai perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum. Korupsi juga sering dimengerti sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk keuntungan pribadi. Namun korupsi juga bisa dimengerti sebagai perilaku tidak mematuhi prinsip “mempertahankan jarak”. “Mempertahankan jarak” ini maksudnya adalah dalam mengambil sebuah keputusan, baik di bidang ekonomi, politik, dan sebagainya, permasalahan dan kepentingan pribadi atau keluarga tidak memainkan peran. Selain itu, korupsi juga dapat dikatakan sebagai representasi dari rendahnya akuntabilitas birokrasi publik
Nye, J.S. (1967) dalam “Corruption and political development” mendefiniskan korupsi sebagai prilaku yang menyimpang dari aturan etis formal yang menyangkut tindakan seseorang dalam posisi otoritas publik yang disebabkan oleh motif pertimbangan pribadi, seperti kekayaan, kekuasaan dan status.
Amin Rais, dalam sebuah makalah berjudul “Suksesi sebagai suatu Keharusan”, tahun 1993, membagi jenis korupsi menjadi empat tipe. Pertama, korupsi ekstortif (extortive corruption), yaitu korupsi yang merujuk pada situasi di mana seseorang terpaksa menyogok agar dapat memperoleh sesuatu atau mendapatkan proteksi atas hak dan kebutuhannya. Misalnya, seorang pengusaha dengan sengaja memberikan sogokan pada pejabat tertentu agar bisa mendapat ijin usaha, perlindungan terhadap usaha sang penyogok, yang bisa bergerak dari ribuan sampai miliaran rupiah. Kedua, korupsi manipulatif (manipulative corruption), yaitu korupsi yang merujuk pada usaha kotor seseorang untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan atau keputusan pemerintah dalam rangka memperoleh keuntungan setinggi-tingginya. Misalnya pemberian uang kepada bupati, gubernur, menteri dan sebagainya agar peraturan yang dibuat dapat menguntungkan pihak tertentu yang memberikan uang tersebut Peraturan ini umumnya dapat merugikan masyarakat banyak. Ketiga, korupsi nepotistik (nepotistic corruption), yaitu perlakuan istimewa yang diberikan pada keluarga: anak-anak, keponakan atau saudara dekat para pejabat dalam setiap eselon. Dengan perlakuan istimewa itu para anak, menantu, keponakan dan istri sang pejabat juga mendapatkan keuntungan. Keempat, korupsi subversif (subversive cossuption), yaitu berupa pencurian terhadap kekayaan negara yang dilakukan oleh para pejabat negara dengan menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya.
  1. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah-lakunya seseorang atau kelompok lain sedemikan rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari oang yang mempunyai kekuasaan itu. Kekuasaan sosial terdapat dalam semua hubungan sosial dan dalam semua organisasi sosial.
Kekuasaan sosial adalah kemampuan untuk mengedalikan tingkah laku orang lain, baik secara langsung dengan jalan member perintah, maupun secara tidak langsung dengan mempergunakan segala alat dan cara yang tersedia. Kekuasaan dalam suatu masyarakat selalu berbentuk piramida, yang disebabkan oleh  kekuasaan yang satu menegaskan dirinya lebih unggul daripada yang lain. Piramida kekuasaan ini menggambarkan kenyataan bahwa dalam sejarah masyarakat golongan yang berkuasa dan yang memerintah itu relatif lebih kecil dari pada yang dikuasai.
Kekuasaan politik adalah kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya mamupun akibat-akibatnya sesuai dengan tujuan-tujuan pemegang kekuasaan sendiri. Kekuasaan politik merupakan bagian dari kekuasaan sosial, dan fokusnya ditujukan kepada negara sebagai satu-satunya pihak yang berwenang untuk mengendalikan tingkah laku sosial dengan paksaan.
  1. White-collar crime
Pengertian dasar dari konsep white-collar crime yang dikemukakan oleh Sutherland adalah untuk menunjuk tipe pelaku dari suatu kejahatan, yaitu “orang dari kelas sosial ekonomi tinggi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum yang dibuat untuk mengatur pekerjaanya” (Sutherland, 1949: 9). Orang dari kelas sosial ekonomi ini, menurut Sutherland, adalah mengacu kepada orang-orang yang berada di kelompok orang-orang terhormat.
Atas dasar pengertian di atas, tindakan kriminal seperti pembunuhan, perzinahan, dan peracunan tidak dapat dikategorikan sebagai white-collar crime meskipun kejahatan itu dilakukan oleh orang yang berstatus sosial ekonomi tinggi karena tindakan itu tidak memiliki kaitan dengan pekerjaannya. Kejahatan yang dilakukan oleh penjahat yang kaya, misalnya kecurangan dalam perjudian, yang memiliki kaitan erat denganpe pekerjaannya, juga tidak dapat dikateogrikan sebagai white-collar criminal, karena penjahat tersebut tidak termasuk dalam golongan orang terhomat.
White-collar yang dimaksudkan oleh Sutherland adalah mereka yang merupakan orang-orang terhormat. Istilah itu merupakan istilah yang awalnya digunakan oleh Sloan, Direktur General Motors dalam bukunya The Autobiography of a White Collar Worker, yang memiliki arti lebih luas. White-collar menunjuk kaum peneruma gaji yang mengenakan pakaian yang bagus-bagus dalam pekerjaanya, seperti karyawan administrsi kantor, para manajer dan para asistennya.
Pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang-orang terhormat ini biasanya berupa pemanfaatan wewenang untuk kepentingan pribadi, biasanya dalam usaha untuk mempertahankan jabatan atau memperoleh kekayaan. Terkait dengan hal ini, sistem keuangan negara yang berlaku di negeri ini merupakan lahan yang subur bagi praktik-praktik yang demikian. Selain itu, pemanfaatan sumber daya alam yang menjadi mesin utama bagi negara dalam menghasilkan dana juga membuka kesempatan terjadinya kejahatan oleh kerah puitih. White-collar crime dalam bentuk kejahatan korporasi tercatat terjadi di bidang yang berhubungan dengan perlindungan konsumen, pencemaran lingkungan, pembalakan hutan (Illegal loging).
Terdapat dua kategori kejahatan dalam dimensi white-collar crime, menurut Clinard dan Quinney (1973), yaitu occupational criminal behavior dan corporate criminal behavior. Dalam menjabarkan cirri-ciri occupational crime behavior, Clinar dan Quineey merujuk kepada rumusan tipologi oleh Bloch dan Geis (1970), yaitu perbuatan yang dilakukan:
-          Oleh individu sebagai individu (misalnya pengacara, dokter);
-          Oleh pegawai terhadap majikannya (misalnya kasus penggelapan);
-          Oleh pejabat pembuat kebijakan untuk kepentingan majikan (kasus monopoli);
-          Oleh agen korporasi terhadap kepentingan umum (misalnya iklan yang menyesatkan)
-          Oleh pedagan terhadap konsumen (pelanggaran konsumen)
Hagan (1989) memberikan tipologi white-collar crime yang berangkat dari tipologi yang diutarakan oleh Edelhertz,. Tipologi oleh Edelhertz adalah sebagai berikut:
-          Kejahatan oleh orang-orang yag bekerja secara individual dan sementara (ad hoc), misalnya pelanggaran pajak, penipuan kartu kredit, penipuan kebangkrutan dan lain-lain;
-          Kejahatan yang dilakukan dalam rangka pekerjaan (yang sah) ileh orang yang mengoperasikan bisnis internal, pemerintahan, atau lain-lain kemapanan, dalam bentuk pelanggaran tugas atau loyalitas dan kesetiaan terhadap majikan dank lien, misalnya penggelapan, pencurian, penggajian pegawai palsu;
-          Kejahatan yang sesekali dilakukakan dalam rangka memajukan usaha bisnis, misalnya pelanggaran antimonopoli, penyuapan, pelanggaran peraturan makanan, dan obat-obatan;
-          White-collar crime sebagai bisnis, atau sebagai aktivitas utama. Konsep ini termasuk dalam bahasan kejahatan professional, misalnya penipuan layanan pengobatan dan kesehatan, undian palsu, dan sebagainya.
Ketentuan tipologi yang pertama dan kedua adalah bentuk kejahatan yang dijalankan oleh individu, sedangkan ketentuan yang ketiga dan keempat merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan oleh organisasi.
  1. Kejahatan Korporasi
Kejahatan korporasi tidak dapat dilihat sebagai tingkah laku yang dilakukan oleh orang, tetapi harus sebagai tingkah laku organisasi yang kompleks. Kejahatan korporasi dapat dipahami melalui teori organisasi untuk menjelaskan bagaimana korporasi sebagai organisasi yang secara kodrati khas, yaitu organisasi berskala besar melakukan tingkah laku  yang melanggar hukum. Strtuktur dari organisasi korporasi ini sangat luas sehingga menopang keadaan yang mendorong terjadinya penimpangan oleh organisasi, disebabkan oleh menyebarnya tanggung jawab secara luas. Kodrat tujuan korporasi untuk mendapatkan keuntungan yang merupakan ciri iklim sosial industry dapat mendorong tindakan pelanggaran hukum dan tindakan yang mendekati pelanggaran hukum.
Di dalam korporasi, terdapat jenjang-jenjang yang memungkinkan setiap jenjang tersebut memiliki sikap tidak bertanggung jawab (pelembagaan sikat tidak bertanggung jawab). Hal ini menyebabkan korporasi bekerja dan memiliki fungsi seperti tirai, yang membolehkan setiap orang di dalamnya tidak tersentuh oleh moral maupun hukum. Dari situasi seperti inilah kejahatan korporasi hampir dapat terjadi. Mereka, eksekutif korporasi, dapat mengelak dari tanggung jawab dengan dalih bahwa cara-cara tidak sah dalam mencapai tujuan korporasi yang dirumuskan secara umum sdah merupakan sarana yang tersedia tanpa dapat dikendalikan.
  1. Differential Association.
Differential Association adalah sebuah teori kriminologi yang melihat bahwa tindakan kejahatan sebagai perilaku yang dipelajari. Teori yang dikemukakan oleh Sutherland ini, berkeyakinan bahwa perilaku menyimpang disosialisasikan melalui sebuah cara yang kurang memiliki perlawanan terhadap perilaku iti sendiri. Sama halnya dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, yang disosialisasikan melalui interaksi sosial dan ketaatan, begitu juga dengan kejahatan dan perilaku menyimpang.
Sutherland memberikan 9 prinsip dari teori Differential Association, yaitu:
1)      Kejahatan dan perilaku menyimpang itu dipelajari
2)      Kejahatan dan perilaku menyimpang itu dipelajari dalam sebuah interaksi dengan orang lain melalui proses komunikasi
3)      Belajar menjadi jahat terjadi di dalam primary group (keluarga, teman, teman sepermainan atau sahabat paling dekat)
4)      Belajar menjadi jahat termasuk juga di dalamnya untuk belajar mengenai teknik, tujuan, rasionalisasi, kebiasaan dan sikap sehari-hari.
5)      Arah khusus dari tujuan dan sikap itu dipelajari dari definisi situasi yang menguntungkan dan tidak menguntungkan.
6)      Seseorang menjadi penjahat apabila di dalam dirinya ada pertimbangan bahwa dengan melanggar hukum akan mendapat keuntungan yang lebih banyak daripada tidak melanggar hukum.
7)      Differential association bervariasi dalam frekuensi, durasi, prioritas, dan intensitas.
8)      Proses belajar menjadi jahat itu melibatkan semua mekanisme yang terlibat dalam pembelajaran lainnya.
9)      Meskipun perilaku kejahatan (kriminal) adalah ekspresi dari kebutuhan umum dan sikap, perilaku kriminal dan tujuannya tidak dijelaskan atau dimaafkan oleh kebutuhan dan sikap sama, sedangkan perilaku non-kriminal dijelaskan oleh kebutuhan umum dan sikap sama.


PEMBAHASAN
Korupsi tidak akan pernah bisa kita pisahkan dari apa yang dinamakan kekuasaan. Di mana ada kekuasaan, pasti ada korupsi. Hal ini telah menjadi kodrat dari kekuasaan itu sendiri, yang menjadi “pintu masuk” bagi terjadinya tindakan korupsi. Kekuasaan dan korupsi yang selalu berdampingan, layaknya dua sisi mata uang, merupakan hakikat dari pernyataan yang disampaikan oleh Lord Acton, dari Universitas Cambridge, “ Power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely.
Terdapat sebuah postulat yang mengatakan bahwa korupsi selalu mengikuti watak kekuasaan. Dalam artian bahwa korupsi itu ada baik di pemerintahan yang sentralistik maupun desentralistik. Jika pemerintahan suatu negara adalah sentralistik, korupsi juga akan bersifat sentralistik. Semakin kuat kekuasaan itu tersentral, semakin besar pula terjadi kasus korupsi di kekuasaan pusat tersebut. Di Indonesia, hal ini terjadi pada masa Orde Baru. Sebaliknya, jika pemerintahan suatu negara adalah desentralistik, misalnya dengan Otonomi Daerah, tindakan korupsi akan tersebar pula mengikuti pola pemerintahan desentralistik tersebut. Dengan kata lain, praktek korupsi juga terjadi di pemerintahan tingkat daerah. Karena kekuasaan berpindah dari satu pusat kekuasaan ke banyak pusat kekuasaan yang otonom, korupsi pun mengikutinya berpindah dari satu pusat kekuasaan kepada banyak pusat kekuasaan. Situasi seperti ini terjadi pada masa sekarang di Indonesia.
Sesuai dengan definisinya, korupsi sebagai prilaku yang menyimpang merupakan suatu tindakan yang melanggar aturan etis formal yang dilakukan oleh seseorang dalam posisi otoritas publik (penguasa). Korupsi cenderung dilakukan oleh orang yang memiliki kuasa atau wewenang terhadap sesuatu. Apabila seseorang tersebut tidak memiliki kuasa, kecil kemungkinan bagi dirinya untuk melakukan korupsi. Namun, merupakan suatu kemustahilan bagi manusia yang tidak memiliki sebuah ‘kekuasaan’. Selain itu, ciri paling utama dari korupsi adalah tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi semata dan merugikan pihak lain di luar dirinya. Contoh paling mudah adalah seorang mahasiswa yang bolos kuliah dan meminta temannya untuk mengisi buku hadir. Sejatinya, ia telah melakukan korupsi karena ia memiliki kuasa terhadap kehadiran dan ketidakhadiran dirinya di dalam kelas. Dia melakukan tindakan tersebut untuk kepentingannya sendiri.
Melihat konteks kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, korupsi kelas kakap, merupakan korupsi serius yang merugikan negara dan masyarakat banyak. Korupsi yang dimaksud ini juga tidak lepas dari masalah kekuasaan. Para pejabat publik telah dengan sengaja menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan tindakan melanggar hukum untuk kepentingan pribadi. Seorang pejabat publik yang memegang kekuasaan (memiliki wewenang) secara otomatis memiliki daya untuk mempengaruhi kebijakan yang akan dikeluarkan. Sesuai dengan sifat dari kekuasan (kekuasaan politik) itu, yaitu mengendalikan tingkah laku manusia (masyarakat) secara koersif (memaksa) agar supaya masyarakat bersedia tunduk kepada negara (pemerintah). Dalam hal ini, setiap kebijaksanaan yang diberlakukan sejatinya merupakan sebuah ketentuan atau aturan yang sesuai dengan tujuan-tujuan pemegang kekuasaan sendiri. Dari sini lah peluang untuk terjadinya tindakan korupsi besar sekali.
Mengacu pada kasus korupsi Gayus Tambunan, dapat dijelaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh Gayus itu dapat terlaksana karena dia memiliki suatu kekuasaan dan wewenang. Seperti yang kita ketahui bahwa Gayus bekerja di kantor pusat pajak, memegang jabatan sebagai Penelaah Keberatan Direktorat Jenderal Pajak. Posisi yang demikian sangat memudahkannya untuk memanipulasi data, mempengaruhi suatu kebijakan sehingga ia dapat meraup keuntungan yang besar untuk dirinya sendiri. Menurut sumber Media Indonesia, modus Gayus melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan wewenangnya bermacam-macam. Dalam posisinya sebagai pegawai Sub Direktorat Banding Direktorat Keberatan dan Banding, pada pertengahan 2007 Gayus berhasil memenangkan lebih dari 40 kasus banding perusahaan. Berkaitan dengan ini, Gayus memiliki peluang besar untuk memenangkan Ditjen Pajak dalam pengadilan pajak, yaitu dengan memainkan selisih pemenangan banding. Misalnya seorang wajib pajak seharusnya membayar pajak Rp 3 Miliar. Lalu dia keberatan, ditolak lalu banding. Di pengadilan pajak itu Gayus memenangkan banding wajib pajak. Selain itu, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), diduga modus Gayus memanipulasi pajak dengan bermain kurs rupiah saat menangani pajak Bumi Resources tahun 2002 - 2005. Hasil manipulasi tersebut menyebabkan kewajiban pajak berkurang hingga US$ 164,627 ribu . Dari perkara-perkara seperti inilah Gayus berhasil mendapatkan keuntungan tersebut. Dia memiliki kepintaran dan kelihaian yang merupakan ‘senjata’ dari sebuah kekuasaan dan kewenangan.
Manusia memiliki sifat dasar untuk terus mengonsumsi, atau paling tidak memenuhi kebutuhan pokoknya. Oleh karena itu, besar kemungkinan tuntutan-tuntutan pribadi tetap membayangi manusia di dalam melaksanakan kewajibannya, yang seharusnya kewajiban itu menuntut seseorang untuk dapat berperilaku bersih dan mengutamakan kepentingan umum dan tanggung jawab. Hal ini pula yang menimpa Gayus Tambunan. Ada kecurigaan bahwa kasus korupsi, penggelapan dan pencucian uang disebabkan oleh suap yang dilakukan oleh para pengusaha agar mau memudahkan jalan bagi usaha mereka. Seperti misalnya ketika Gayus menerima aliran duit sebesar Rp 370 juta. Selain itu, ada keterlibatan pengusaha bernama Andi Kosasih dalam kasus korupsi Gayus Tambunan.
Korupsi yang merugikan negara dan masyarakat banyak biasanya bermula dari penguasa
Kaitan tindakan kejahatan, korupsi, antara penguasa dan keterlibatan para pengusaha, secara sederhan dapat diilustrasikan sebagai berikut: penduasa dapat memberikan akses kepada para pengusaha untuk melakukan eksploitasi rente ekonomi yang merugikan konsumen dan masyarakat luas. Di lain pihak pengusaha diuntungkan, dan bagian keuntungan tersebut harus dibayar (diserahkan) kepada pemberi akses tadi, yaitu penguasa.
Ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi, antara lain adalah korporatisme. Korporatisme, dalam khasanah literature ekonomi-politik, sering disepadankan dengan praktek politik di mana pemerintah atau penguasa berinteraksi secara tertutup (idak diketahui oleh masyarakat) dengan sektor swasta besar (pengusaha kelas kakap). Dalam ketertutupan tersebut, transaksi ekonomi mapun politik terjadi hanya untuk kepentingan segelintir kelompok kepentingan (interest group) yang terlibat di dalamnya. Biasanya transaksi politik maupun eknomi yang seperti ini terjadi secara informal dalam tatanan hukum yang kabur atau tatanan hukum yang memihak kepentingan kelompok kecil tersebut. Adanya persengkongkolan seperti ini membuka peluang besar bagi hukum untuk dipermainkan (mafia hukum) sehingga hukum seorah-olah telah dipegang oleh tangan-tangan tertentu.
Sistem korporatisme akan menimbulkan ketidakstabilan dan rakyat menjadi pihak yang dirugikan. Dalam prakteknya, korporatisme biasanya berbarengan dengan praktek-praktek haram lainnya yang disebut dengan rent seeking (memburu rente) yang dilakukan oleh para elite penguasa atau pun keluarga di lingkup elite. Rent seeking dalam prakteknya adalah menjualbelikan jabatan publik yang dimiliki oleh pejabat publik guna memperoleh kekuntungan ekonomi, yang prakteknya berwatak “koruptif”. Praktek-praktek seperti ini dapat dilihat jelas pada masa Orde Baru, yang pada saat itu terjadi distribusi modal yang hanya dinikmati segelintir orang atau pengusaha (yang umumnya adalah keluarga Soeharto) dan terdapat praktek monopoli dalam produksi.
Seperti yang disampaikan oleh Amien Rais tentang empat tipe korupsi, secara jelas bahwa bagaimanapun tindakan korupsi itu, tidak akan lepas dari apa yang namanya persengkongkolan (korporasi) antara penguasa (penguasa merupakan pihak pertama yang pada awalnya membuka akses untuk terjadinya kecurangan) dengan para pengusaha (sektor swasta, yang berpotensi memberikan rangsangan kepada penguasa untuk membuka akses kemudahan bagi pelanggaran hukum). Korupsi atau kejahtan korporasi juga didorong oleh pengaruh hasrat dan ketamakan dari dalam diri seseorang (dalam hal ini adalah penguasa), serta tuntutan keluarga (korupsi nepotistik).
Prof. Muhammad Mustofa, dalam bukunya Kleptokrasi, menjelaskan keterkaitan konsep keluaga dalam tatanan sosial Indonesia dengan tindakan korupsi. Dalam masyarakat Indonesia, keluarga dimaknai sebagai kelompok yang tidak hanya terdiri dari ayah, ibum dan anak-anak (keluarga batih), tetapi juga berupa konsep keluarga besar yang meliputi seluruh kerabat dekat dan kerabat jauh, seperti nenek dan nenek, paman dan bibi beserta anak-anaknya, baik dari pihak ayah maupun ibu. Dalam tatanan sosial terdapat suatu tuntutan dan harapan peran agar setiap individu di dalam keluarga itu bertanggung jawab terhadap anggota-anggota keluaraga besa yang sedang tidak beruntung.
Pola seperti ini memang memiliki manfaat yang baik. Konsep keluarga besar ini tersebut dapat dianggap sebagai mekanisme yang memiliki potensi untuk mengatasi masalah sosial, seperti pengengguran dan kemiskinan. Namun begitu, konsep keluarga besar seperti ini juga memiiki potensi yang tak kalah kuatnya untuk mendorong ke situasi yang kondusif bagi dilakukannya tindakan penyimpangan. Ketika ada tuntutan dan tanggung jawab yang diemban untuk saling membantu anggota keluarga yang sedang susah, seseorang berada pada titik di mana dia harus memberikan bantuan materil (terkadang pemberian pekerjaan). Keadaan seperti ini sama saja dengan “lebih besar pasak dari pada tiangnya” sehingga individu tersebut harus mencari tambahan penghasilan untuk menutupi kekurangan tersebut. Hal ini lah yang kemudian menyebabkan individu sering melakukan suatu tindakan untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan jalan yang tidak sah, misalnya korupsi.
Korupsi merupakan white-collar crime
Merujuk kepada pengertian white-collar crime yang menunjukkan suatu tindakan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang terhormat, sesungguhnya kasus korupsi Gayus Tambunan sangat dapat dilihat dari pisau bedah ini.
Yang pertama sekali harus diperhatikan adalah kata “orang terhormat” tersebut. Bisa jadi ini dapat menimbulkan pengertian yang bias tentang status Gayus Tambunan yang hanyalah seorang pegawai rendahan di kantor pusat pajak. Oleh karena itu, penulis lebih menekankan pengertian white-collar ini sebagai istilah yang memiliki makna pada awal kemunculannya, yang digunakan oleh Sloan, yaitu white-collar yang menunjuk kaum penerima gaji yang mengenakan pakaian yang bagus-bagus dalam pekerjaanya, seperti karyawan administrsi kantor, para manajer dan para asistennya. Dari sini, Gayus termasuk dalam kategori yang dimaksudkan.
Tipologi dari white-collar crime yang dibuat oleh Clinard dan Quinney (1973) adalah occupational criminal behavior dan corporate criminal behavior. Dua tipologi ini kemudian dibagi menjadi lima tipe cirri pelaku dan tujuan, yaitu 1) pelanggaran individu sebgai individu, 2) pelanggaran pegawai terhadap majikan, 3) pelanggaran pejabat pembuat keibjakan untuk kepentingan umum, 4) pelanggaran agen korporasi terhadap kepentingan umum, dan 5) pelanggaran oleh pedagan terhadap konsumen.
Kejahatan korupsi adalah pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang terhormat tadi. Kejahatan ini dapat dilakukan oleh individu sebagai individu, atau pegawai terhadap majikannya (kasus penggelapan). Melihat secara sepintas kasus korupsi yang dilakukan oleh Gayus, tindakannya temasuk dalam kategori ini, yaitu dilakukan oleh individu sebagai individu demi keuntungan yang dinikmati oleh individu. Namun demikian, adanya dugaan keterlibatan para pengusaha lain, seperti Andi Kosasih, dan para petinggi dari Kepolisian, menjadikan kasus korupsi Gayus (makelar kasus) sebagai bentuk dari kejaharan korporasi (dilakukan oleh organisasi, dalam bentuk struktur organisasi yang saling menguntungkan dan melindungi, serta melempar tanggung jawab). Aksi seperti ini termasuk dalam tipe 3 dan tipe 4 yang disampaikan oleh Clinard dan Quinney, yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pembuat kebijakan untuk kepentingan majikan atau pihak tertentu; pelanggaran yang dilakukan oleh agen korporasi terhadap kepentingan umum. Berkaitan dengan hal ini, pengusaha memanfaatkan posisi Gayus untuk mempermudah prosedural pengurusan pajak, dan bahkan melibatkan pihak kepolisian untuk menutupi kecurangan yang telah dilakukan.
Prof. Muhammad Mustofa, memberikan penjelasan tentang teori yang digagas oleh Sutherland, berkaitan dengan kasus korupsi ini. Sutherland menganalisa dan menjelaskan gejala white-collar crime dengan menggunakan teori different association. Sutherland menunjukkan bahwa para pelaku kejahatan tersebut dalam melaksanakan pekerjaannya melakukan pelanggaran hukum, tetapi bukan merupakan kelanjutan dari kenakalan yang pernah dilakukan pada masa anak atau remaja. Konsep ini menunjukkan bahwa mereka berasal dari kalangan atas yang berpendidikan. Ketika para pelaku ini belajar masalah bisnis, pada saat itu pula lah mereka belajar tentang bagaimana cara melakukan pelanggaran hukum (dalam  different association dikatakan bahwa kejahatan didapat dari proses belajar). Konsep bisnis dihayati sebagai sikap untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan segala cara. Dalam melakukan bisnis ini, sering terjadi penyelewengan hukum demi kelancaran jalannya bisnis. Penyimpangan sengaja dilakukan untuk meningkatkan keuntungan. Misalnya pelaku usaha yang sengaja membuat iklan terlalu berlebihan dan menyesatkan (terdapat unsur kebohongan) agar konsumen mau membeli produk mereka. Hal ini merupakan sebagian kecil dari banyak contoh yang memperlihatkan bentuk kecurangan dalam perilaku bisnis. Biasanya dalam melakukan kecurangan, pelaku bisnis jarang sekali mendapatkan kritik dari media massa, karena sejatinya media massa juga merupakan palaku bisnis. Para pelaku bisnis terbebas dari kritik dan terbebas dari kemungkinan diajukan ke pengadilan karena mereka mempuyai hubungan yang erat dengan birokrasi.
Mengacu kepada kasus Gayus Tambunan, jelaslah sudah bahwa teori different association dapat dijadikan landasan sebagai pisau untuk menjelaskan mengapa korupsi dapat terjadi dan dilakukan oleh seorang individu. Menurut yang diberitakan dalam Republika Online, Gayus semasa muda adalah orang yang berpendidikan, terkenal sebagai anak muda yang baik, ramah, dan pintar dalam mengatur keuangan. Keluarganya dipandang cukup berada pada masa itu. Selain itu, Gayus juga merupakan seorang tamatan dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara dengan nilai yang cukup memuaskan meskipun tidak dapat dikatakan sebagai nilai yang spektakuler. Tentunya semua kelihaian Gayus dalam mengolah data keuangan di kantor pusat pajak ia dapatkan dari bekalnya menuntut ilmu tersebut. Akan tetapi kemahiran dalam melakukan pelanggaran hukum didapatkan di lapangan, setelah ia terjun langsung dalam dunia perpajakan dan bisnis (dalam hal ini bisnis diartikan sebagai kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk mendapatkan laba/keuntungan).
Tidak hanya kepada Gayus, teori ini juga dapat ditunjukkan kepada pelaku usaha yang bekerja sama dengan Gayus Tambunan. Semua pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku bisnis, sesuai dengan teori tersebut, merupakan hasil belajar dari pengalaman, belajar di lapangan, yang terpicu karena penghayatan pelaku bisnis yang memaknai kegiatan mereka adalah mencari keuntungan sebesar-besarnya. Atas dasar ini, pelanggaran hukum telah menjadi suatu kebiasaan, atau bahkan mereka terisolasi dari pengertian yang menegaskan bahwa pelanggaran hukum yang mereka lakukan adalah salah.
Adanya faktor tuntutan dari konsep keluarga besar yang ada dalam masyarakat Indonesia, wewenang yang dimiliki (kekuasaan), tuntutan bisnis dan keuntungan pribadi, persengkokolan (korporasi) menjadikan tindakan korupsi sebagai tindakan yang sudah biasa dan lazim saja dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Mengerucutkan semua faktor-faktor yang ada tersebut, semuanya kembali kepada hati nurani dan keimanan seseorang dalam mengambil sikap dan melaksanakan amanah yang mereka emban.
Kesimpulan dan Saran
Korupsi adalah kejahatan atau penyimpangan berupa pelanggaran hukum yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya demi kepentingan pribadi, di mana tindakan tersebut menimbulkan kerugian yang besar bagi negara dan masyarakat.
Korupsi pada dasarnya dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, menyentuh semua kalangan  di dalam masyarakat. Namun dengan mengacu kepada kasus Gayus Tambunan, korupsi yang sangat merugikan ini sering kali terjadi di kalangan atas, kau elite, dan para pejabat yang memiliki kekuasaan dan posisi yang strategis.
Korupsi muncul bukan tanpa sebab. Korupsi merupakan akibat dari sebuah situasi kondisi di mana seseorang membutuhkan penghasilan lebih, atau merasa kurang terhadap apa yang dia peroleh jika menjalankan usaha dengan cara-cara yang sah. Korupsi merupakan tindakan yang tidak lepas dari pengaruh kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh individu maupun kelompok, dan dilaksanakan  baik sebagai kejahatan individu (professional) maupun sebagai bentuk dari kejahatan korporasi (dilakukan denga kerjasama antara berbagai pihak yang ingin mendapatkan keuntungan sehingga membentuk suatu struktur organisasi yang saling melindungi dan menutupi keburukan masing-masing). Korupsi merupakan cerminan dari krisis kebijakan dan representasi dari rendahnya akuntabilitas birokrasi publik.
Korupsi juga dapat terjadi karena kurangnya kesadaran untuk mematuhi prinsip “mempertahankan jarak”. Ketika di dalam tatanan sosial masyarakat Indonesia yang menjujung tinggi konsep keluarga besar menjadi sebuah faktor individu untuk berada di situasi yang sulit dalam menutupi kekurangan ekonomi, pengaruh-pengaruh dari keluarga dan kerabat dapat menyebabkan munculnya sikap untuk melakukan kecurangan dan pelanggaran hukum. Individu yang melakukan korupsi gagal dalam memilah antara kepentingan pribadi dengan kepentingan umum. Korupsi terjadi karena hilangnya rasa tanggung jawab dan rasa malu di dalam diri pelakunya.
Korupsi juga tidak datang begitu saja di pikiran seorang pelaku. Dia dipahami seabagai suatu tindakan melanggara hukum dan diperoleh melalui proses belajar. Sesuai dengan teori different association, kemungkinan terbesar aksi pelanggaran hukum ini dipelajari ketika seseorang mulai belajar melakukan bisnis atau usaha untuk mencari keuntungan. Semakin kuatnya paham setiap pelaku bisnis bahwa mendapatkan keuntungan (materil) adalah tujuan utama dari suatu bisnis, menyebabkan pelangaran hukum, seperti korupsi, menjadi hal yang lumrah untuk dilakukan. Selain itu, semakin bertambahnya anggota yang memiliki paham yang sama tentang keuntungan tersebut, menjadikan korupsi sebagai lahan untuk mencari uang sehingga membuka lebar untuk terjadinya tindakan kejahatan korporasi.
Semua faktor-faktor itu sangat mempengaruhi diri individu untuk melakukan kejahatan: korupsi. Hal ini disebabkan kurangnya rasa kesadaran akan pentingnya tanggung jawab moral bagi mereka yang memiliki jabatan dan kekuasaan. Oleh karena itu, meskipun terkesan sebagai mimpi dan harapan yang muluk, memperbaiki kesadaran seseorang dan mengembalikan rasa tanggung jawab moralnya adalah salah satu cara yang paling ampuh untuk mencegah dan menghentikan korupsi di negeri ini. Pendidikan agama dan aksi memperkuat iman adalah metode yang mesti ditingkatkan demi mendapatkan orang-orang yang memiliki hati nurani bersih dan mau bekerja demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.


Daftar Pustaka
Mustofa, Muhammad. kleptokrasi: Persengkongkolan Birokrat-Korporat sebagai Pola White-Collar Crime di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2010.
Budiarjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, cetakan ke duapuluh tujuh. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005
Suradika, Agus. RELASI KORUPSI DAN KEKUASAAN: Antara Cermin Budaya dan Penanggulangannya, http://www.docstoc.com/docs/5936230/Agus-Suradika-Korupsi-dan-Kekuasaan, diakses tanggal 7 Desember, 2010
Djafar, Wahyudi. Perselingkuhan Birokrasi dan Korupsi, http://www.legalitas.org/content/perselingkuhan-birokrasi-dan-korupsi, diakses tanggal 7 Desember, 2010
Rastika, Icha. Andi Kosasih Dituntut 10 Tahun. Kompas.com 23 November 2010. http://nasional.kompas.com/read/2010/11/23/16344531/Andi.Kosasih.Dituntut.10.Tahun, diakses tanggal 7 Desember, 2010.
Taufiqqurahman, Muhammad. Mencari Jejak Gayus Tambunan di Warakas. detikNews 24 Maret 2010. http://www.detiknews.com/read/2010/03/24/104528/1324145/10/mencari-jejak-gayus-tambunan-di-warakas, diakses tanggal 7 Desember 2010.
Kompas. Jago Keuangan dari Warakas. http://koran.republika.co.id/koran/0/106988/Jago Keuangan dari Warakas, diakses tanggal 7 Desember 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar