Kamis, November 01, 2012

Hukum dan Moralitas


2.      Perumusan Makalah
    1. Apa perbedaan, penciptaan serta hubungan hukum dan moralitas ?
    2. Bagaimana Potret Hukum dan Moralitas Bangsa Kita, jelaskan ?
    3. Bagaimana cara memperbaiki kontrol nurani bagi penegak hukum ?

3.      Tujuan Penulisan Makalah
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka di peroleh tujuan Penulisan Makalah ini sebagai berikut :
  1. Menjelaskan perbedaan hukum dan moralitas.
  2. Memberi gambaran mengenai Problem Moral Penegak Hukum.
  3. Menyebutkan cara kontrol nurani bagi penegak hukum menurut Aristoteles.
1.Untuk menambah pengetahuan atau wawasan, 2.Memberikan penjelasan tentang hubungan manusia dengan nilai-nilai, moral, danhukum yang ada, 3.Memberitahukan problematika yang dihadapi dalam pembinaan nilai, moral, dan hukum,

B.  PEMBAHASAN
1.      Hukum dan Moralitas
Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut. Hukum harus mencakup tiga unsur, yaitu kewajiban, moral dan aturan. Istilah moralitas kita kenal secara umum sebagai suatu sistem peraturan-peraturan perilaku sosial, etika hubungan antar-orang.
Hukum diciptakan dengan tujuan yang berbeda-beda, ada yang menyatakan bahwa tujuan hukum adalah keadilan, ada juga yang menyatakan kebinaan, ada yang menyatakan kepastian hukum.
3.         Potret Hukum dan Moralitas Bangsa Kita
Hukum tidak dapat dipisahkan dari aspek moral.Apabila hukum belum secara konkrit mengatur, sedangkan moralitas telah menuntut untuk ditranformasikan oleh karena itu moralitas haruslah di utamakan. Hukum bukanlah suatu tujuan. Hukum itu sendiri diciptakan bukanlah semata-mata untuk mengatur, tetapi lebih dari itu untuk mencapai tujuan yang luhur, yakni keadilan, kebahagiaan dan kesejahteraan rakyat.
Seperti yang dinyatakan H.L.A. Hart dalam bukunya General Theory of Law and State, 1965 sebenarnya harus meliputi tiga unsur nilai, yakni kewajiban, moral dan aturan. Bangsa kita adalah bangsa yang berbudaya ketimuran yang sangat menjunjung tinggi nilai moralitas, berbeda dengan bangsa Barat. Tetapi akhir-akhir ini, tanpa kita sadari ataupun disadari, telah terjadi degradasi moral di negeri ini. Sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dianggap benar, dan bahkan dianggap sebagai suatu kemajuan. Sedangkan sesuatu yang mengandung nilai – nilai agama diabaikan dan mungkin dianggap suatu kemunduran.
Dalam menyelesaikan problem itu, hendaknya dicariakan solusi pemecahannya yang mencerminkan terpenuhinya keadilan terhadap hak-hak asasi manusia, tanpa mengorbankan moral sebagai religious values (nilai-nilai agama). Hal ini tanggung jawab kita bersama terutama para pemimpin, yang tentunya harus responsif terhadap problem yang ada. Dengan segera pemerintah dan para dewan menanggapi problem yang ada. Jika hukum belum ada secara jelas, sedangkan moral telah menuntut ditransformasikan, seharusnya moralitas menjadi perhatian yang paling utama.
Pada saat ini telah terjadi modernisasi dan globalisasi yang tidak dapat kita hindari. Tidak dapat kita pungkiri perkembangan ilmu pengetahuan tidak lepas dari ikut sertanya media elektronika. Tetapi disisi lain, media elektronika juga dapat membawa dampak negative, namun semua itu tergantung penggunaan pribadi masing-masing.
4.        Hukum dan Moral, Sebuah Seruan Etis
Hubungan antara hukum dan moral sangan erat sekali, ada pepatah Roma mengatakan “Apa artinya Undang – undang kalau tida disertai moralitas?”. Dengan demikian hukum tidak akan berarti tanpa dijiwai moralitas, hukum akan kosong tanpa moralitas. Oleh karena itu kualitas hukum harus selalu diukur dengan norma moral, perundang undang-undangan yang immoral harus diganti dengan demikian hukum bisa meningkatkan dampak social dari moralitas. Hukum hanya membatasi diri dengan mengatur hubungan antar manusia yang relevan.
Meskipun hubungan hukum dan moral begitu erat namun hukum dan moral tetap berbeda sebab dalam kenyataannya mungkin ada hukum yang bertentangan dengan moral atau ada undang – undang yang immoral yang berarti terdapat ketidak cocokan antara hukum dan moral. Untuk itu dalam konteks ketatanegaraan Indonesia dalam pengambilan keputusan hukum membutuhkan moral sebagaimana moral membutuhkan hukum. Kualitas hukum terletak pada bobot moral yang dijiwainya. Menurut Dahlan Thaib “Tanpa moralitas hukum tampak kosong dan hampa”.
Menurut K. Bertens menyatakan ada empat perbedaan antara hukum dan moral : …..
Yang diperlukan pada saat ini sekaligus menjadi  seruan etis kita adalah perlu adanya political will dan dengan kekuatan-kekuasaan yang ada pada pemerintah saat ini, meski bukit dan gunung akan rubuh dan langit akan runtuh-bendera supsremasi hukum harus benar-benar dipancangkan dan keadilan segera diciptakan tanpa kompromi.

5.        Problem Moral Penegakan Hukum
Menurut Thomas Koten mengemukakan sosok hukum lebih dipakai sebagai alat pemenuhan kepentingan orang-orang kuat secara politik dan ekonomi daripada sebagai jalan terciptanya keadilan yang memberikan ruang bagi kesejahteraan rakyat dan mematrikan keagungan negara sebagai negara hukum.
Berbagai kritik dan saran publik sudah begitu kerap dilontarkan kepada aparat penegak hukum. Tetapi, ironisnya hingga kini belum juga muncul kesadaran yang diikuti perbaikan terhadap cara berpikir dan cara mempraktikkan hukum secara benar. Salah satu indikasinya adalah, penyelesaian kasus hukum korupsi seputar Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah, tetapi seolah hanya menyembulkan bau busuk yang menyengat hidung.
Untuk itulah, sosok negara kita pun hanya dapat dimengerti sebagai negara yang produk hukumnya lebih merupakan kosmetik negara hukum daripada penonjolan esensi hukum dan penegakan eksistensi keadilan publik. Hukum hanya bagus dalam kata-kata dan indah dalam lukisan undang-undang yang ratusan jumlahnya, tetapi praktiknya jauh dari harapan.
Problem mendasar dalam praksis penegakan hukum, sebagaimana yang diuraikan di atas, adalah putusan yang diambil di meja pengadilan tidak memiliki roh keadilan. Oleh karena itu, kerap dikatakan bahwa kalangan penegak hukum kita tidak memiliki nurani dan minus nilai-nilai etik-moral.
6.         Kontrol Nurani
Negara Indonesia sebagai negara hukum dapat dilihat pada Bab I Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara berdasarkan hukum ditandai oleh beberapa asas, antara lain asas bahwa semua perbuatan atau tindakan pemerintahan atau negara harus didasarkan pada ketentuan hukum tertentu yang sudah ada sebelum perbuatan atau tindakan yang dilakukan. Campur tangan atas hak dan kebebasan seseorang atau kelompok masyarakat hanya dapat dilakukan berdasarkan aturan-aturan hukum tertentu.
Pemikir Aaron T Beck dari University of Pennsylvania memberikan solusi dengan peningkatan pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab moral.Ia menyebutkan the caring orientation yang artinya kewajiban untuk peka terhadap kepentingan orang banyak, rasa tanggung jawab terhadap kesejahteraan bersama,  kesediaan mengorbankan kepentingan pribadi dan kelompok jika itu berbeda dengan kepentingan seluruh rakyat.
Menurut Aristoteles untuk mendapatkan keputusan yang adil dalam penegakan hukum diperlukan :
  1. Penajaman moral dan norma-norma etika dalam penegakan hukum dengan perumusan nilai-nilai etis
  2. Perlunya tindakan untuk kembali ke diri sendiri sebagai sebuah bentuk kontrol nurani.

C.  KESIMPULAN
Hukum bukanlah suatu tujuan. Hukum itu sendiri diciptakan bukanlah semata-mata untuk mengatur, tetapi lebih dari itu untuk mencapai tujuan yang luhur, yakni keadilan, kebahagiaan dan kesejahteraan rakyat. Bangsa kita adalah bangsa yang berbudaya ketimuran yang sangat menjunjung tinggi nilai moralitas tapi tanpa kita sadari ataupun disadari, telah terjadi degradasi moral di negeri ini. Sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dianggap benar, dan bahkan dianggap sebagai suatu kemajuan. Sedangkan sesuatu yang mengandung nilai – nilai agama diabaikan dan mungkin dianggap suatu kemunduran. Hubungan antara hukum dan moral sangat erat sekali, meskipun hubungan hukum dan moral begitu erat namun hukum dan moral tetap berbeda sebab dalam kenyataannya mungkin ada hukum yang bertentangan dengan moral atau ada undang – undang yang immoral yang berarti terdapat ketidak cocokan antara hukum dan moral.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar